Free Lines Arrow

Monday, 22 April 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli 
 1. Uttrecht
Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
2. Hans Kelsen
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
 B. TUJUAN & SUMBER HUKUM
 Tujuan Hukum :
1. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn
Tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
2.  Prof. Soebekti, S.H
Dalam buku ”Dasar-dasar hukum dan Pengadilan” tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”. Keadilan lazim dilambangkan dengan neraca keadilan, dimana dalam keadaan yang sama, setiap orang harus mendapatkan bagian yang sama pula.
 Sumber-sumber Hukum:
1) Sumber Hukum Materil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengukat setiap orang. Sumber hukum materil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondidi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis dan politik hukum.
2) Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
  • UU (tertulis atau tidak tertulis)
  • Kebiasaan (Konvensi)
  • Traktat
  • Perjanjian yang dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
  • Yurispudensi (Putusan Hakim)
  • Doktrin

 C. KODIFIKASI UMUM

Kodifikasi Hukum adalah pembbukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.  
Unsur-unsur dari suatu Kodifikasi:   
-          Jenis hukum tertentu
-          Sistematis
-          Lengkap
D. KAIDAH / NORMA
Kaidah hukum adalah aturan yang dibuat oleh penguasa masyarakat atau negara, mengikat seiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
  1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 
  2. Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap
E. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga “ atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  2. Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia. 

No comments:

Post a Comment