A. Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di
Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.
Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh
karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum.
Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian
hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu
kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga
dapat disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah
merupakan sebagian dari code napoleon.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka Raja
Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek napoleon ingeright voor het koninkrijk
holland” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon”
untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan
Perancis pada tahun 1811, code civil des francais tetap berlaku diBelanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi
dari Hukum Perdatanya dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (burgerlijk wetboek) dan WVK (wetboek van koonphandle) ini
adalah produk nasional Belanda namun isi dan bentuk sebagian besarnya sama
dengan code civil des francais.
Dan pada tahun 1984 kedua Undang-Undang produk nasional belanda ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgejilk
Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
B. Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan
antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang
yang bersangkutan.
Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini
ada 2
faktor yaitu:
i. Faktor Ethnis disebabkan keaneka
ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara kita bangsa indonesia ini terdiri
dari berbagai suku bangsa.
ii. Faktor Hostia Yuridis yang dapat
kita lihat yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3
golongan , yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Gologan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli)
c. Golongan Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India)
Dan ada peraturan yang berlaku untuk
semu warga negara Indonesia, yaitu:
o Undang-undang hak pengarang
(Auteurswet tahun 1912)
o Peraturan hukum tentang koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
o Ordonansi woeker (Staatsblad 1938 no
523)
o Ordonansi tentang pengankutan di
udara ( Staatsblad 1938 n0 98)
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat.
I. Yang pertama dari pemberlakuan
Undang-Undang berisi:
o Buku I :
mengenai orang. Didalamnya mengatur
hukum tentang diri seseoarang dan hukum kekeluargaan.
o Buku II:
Mengenai hal benda. Didalamnya
mengatur hukum tentang hukum kebendaan dan hukum waris.
o Buku III:
Mengenai hal perikatan. Didalamnya
mengatur hukum tentang hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak
tertentu.
o Buku IV:
Mengenai pembuktian atau daluarsa.
Didalamnya mengetur hukum tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul
dari adanya daluarsa.
II. Yang kedua menurut ilmu hukum
/ doktrin yang dibagi menjadi 4 bagian:
o Hukum tentang diri seseorang
(pribadi).
Mengatur perihal manusia sebagai
subyek hukum, Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum tentang hak dan
kecakapan untuk bertindak sendiri, melaksanakan kecakapan yang mempengaruhinya.
o Hukum kekeluargaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti perkawianan , hubungan
orang tua dengan anak.
o Hukum kekayaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang.
o Hukum warisan.
Mengatur tentang kekayaan seseorang
jika ia meninggal. Hukum warisan akan mengatur akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang
No comments:
Post a Comment