Free Lines Arrow

Friday, 27 December 2013

RANCANGAN USULAN PENELITIAN

GUNA RANCANGAN USULAN PENELITIAN SERTA BENTUK DAN ISINYA

Suatu penelitian itu mungkin bermaksud dan bertujuan untuk memperoleh data informasi dan kemudian untuk bahan menulis. Misalnya

a.   Skripsi
b.   Makalah untuk seminar, simposium, dan pertemuan ilmiah lainnya
c.    Karangan ilmiah
d.   Tesis magister/disertasi doctore. Laporan proyek

Bobot dan mutu akademis karangan ilmiah hasil penelitian itu dapat dikaji dan dinilai dari 6 aspek

1.         Aktualitas masalah
Masalah yang diformulasikan haruslah masalah yang masih hangat diperbincangkan/upto date dan banyak mencari perhatian para ahli untuk dicari jawabannya serta juga harus nyata adanya

2.      Relevansi manfaat praktis
Jawaban masalah yang dikemukakan bernilai prakktis, sehingga hasil penelitian bedaya guna serta menjangkau masyarakat luas. Kesimpulan- kesimpulan yang ditarik harus mantap dan saran-sarannya menarik perhatian dan beralasan kuat

3.      Metodologi penelitian akurat
bobot mutu akademis karya tulis hasil penelitian itu ditentukan juga oleh adekuasi rancangan penelitian, instrumentasi dan pengukuran, metodologi penulisannya juga ikut menentukan bobot nilai/ mutu akademis karya tulis ilmiah

4.      Orisinalitas penelitian
Penelitian disebut orisinal bila bahan dan atau metode yang digunakan belum pernah dilakukan oleh peneliti lain, setidak-tidaknya menurut jangkauan informasi yang tersedia. Dengan kata lain walaupun bahan sama tetapi metodenya beda, maka penelitian itu dianggap penelitian orisinal dan juga sebaliknya jika bahan beda tapi metode sama itu juga digolongkan penelitian orisinal

5.       Sumbangan terhadap ilmu pengetahuan
Penelitian yang bersipat integratif dan konprehensif yaitu penelitian yang hasilnya merupakan kebulatan dan menyeluruhSistematika penyusunan karya tulis

6.      Ketajaman logika (way of thinking) dan urutan serta kaitan logika (flow of thought)  Mengarahkan sistematika dan jelasnya pokok persoalan dalam karya tulis, apabila materi yang terkumpul dikomunikasikan secara konsisten dengan menjaga relevansi setiap aspek, sedemikian sehingga kalimat yang satu berhubungan dean berkaitan maka komunikasi yang dibuat akan lebih epektiif

Rancangan usulan penelitian adalah langkah yang paling awal dalam proses penyusunan penelitian. Usulan penelitian adalah langkah berikutnya, dan makalah adalah hasil akhirnya.

Rancangan usulan penelitian ini memberi gambaran secara menyeluruh tentang pokok masalah yang hendak diteliti, teori dan konsep serta data yang dipakai untuk melakukan penelitian; cara penelitian dilakukan dan hasil yang diharapkan akan dicapai. Rancangan usulan penelitian ini dipakai untuk menilai apakah seorang itu bisa mulai melakukan penelitian secara mandiri.


Rancangan Usulan Penelitian  Terdiri Dari 3 Bagian Pokok, sebagai berikut :

1.      Bagian Awal
Judul penelitian yang direncanakan akan dilakukan. Ditulis dengan huruf capital , judul harus “ekspressif”,  singkat tetapi informatif, yaitu menunjukkan dengan tepat masalah yang akan diteliti, dibawah judul ditulis kalimat “rancangan usulan penelitian untuk (skripsi, tesis, laporan dll)

2.      Identitas penyusun rancangan.
Diahului dengan kata oleh lalu ditulis nama peneliti, atau identitas lainnya yang dianggap penting

3.      Tanggal pengajuan rancangan
Didahului dengan kalimat “ diajukan kepada ….., pada tanggal….

* Bagian Utama
Bagian utama meliputi :

1. Perumusan masalah

Berisi tengtang penjelasan mengapa masalah yang dikemukan dalam judul dianggap menarik, penting, dan perlu di teliti. Dalam perumusan masalah perlu bukti bahwa masalah itu belum ada jawabannya atau pemecahannya(yang memuaskan) dalam perumusan masalah juga dikemukakan konteks masalah itu dengan permasalahan lain.

Unsur pokok perumusan masalah ini sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut :


1.      Penjelasan mengenai mengapa masalah yang dikemukakan dalam rancangan usulan penelitian untuk disertasi itu dipandang menarik, penting dan perlu diteliti.
2.      Beberapa bukti bahwa masalah tersebut belum ada jawaban atau pemecahan yang memuaskan.
3.      Letak masalah yang akan diteliti itu dalam konteks permasalahan yang lebih besar.
4.      Tujuan dan kegunaan penelitian.
Secaa eksklusif dan spesifik harus diseebutkan maksud dan tujuan penelitian, kegunaan dan arti pentingnya hasil penelitian yang diharapkan
5.      Kerangka pemikiran teoritis
Dalam bagian ini dikemukakan tengtang garis-garis besar pemikiran teoritis sedemikian sehingga jelas “pokok permasalahan”nya.  Kerangka pemikiran yang logis itu dapat pula disusun berdasarkan hasil observasi lapangan atau dari pertemuan ilmiah
6.      Hipotesis kerja
Tidak semua penelitian memiliki hipotesis tetapi jika penelitian itu ada hipotesis, maka hipotesis harus dirumuskan dengan tepat, singkat, jelas dalam kalimat berita atau “kalimat deklaratif”
7.      Metode penelitian.
Dalam metode penelitian disebutkan beberapa maslah, yaitu :
a)          Penentuan subjek penelitian, penentuan sampel yang akan dugunakan, penentuan ‘ sampling design’  yang akan dipakai, dan teknik pengambilan sampel
    Metode pengumpulan data, alat pengukuran, dan cara pengukuran semuannya ditulis secara jelas
b)       Bahan yang akan dipakai (bahan kimia, obat-obatan dan sebagainya) perlu disebutkan spesipikasinya dan pabrik yang mengeluarkan jika ada, bila bahan berupa hewan disebutkan ras, jenisnya dan asalnya dan sedemikian juga jika bahannya adalah tumbuhan
c)       Dalam bagian ini perlu disebutkan alat perlengkapan untuk laboratoeium atau untuk lapangan yang akan dipakai
d)      Teknik atau mode l analisis (statistik) yang akan dipakai dan perlu dijelaskan mengapa memakai metode statistik tersebut    Jika perlu disertakan rancangan untuk menerima atau menolak hipotesis dengan menggunakan hipotesis nihil
e)      Jadwal penelitian.
 Dalam bagian ini perlu pertimbangan kelayakannya, jadwal penelitian perlu dibagi-bagi berdasarkan tahap-tahap penelitian (hari, minggu, dan bulan) Jadwal penelitian dibuat secara cermat, dengan mempertimbangkan kelayakannya. Jadwal penelitian menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1)      Tahap-tahap penelitian yang akan dilakukan
2)      .Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing tahap, dinyatakan dalam satuan bulan.
3)      Rincian kegiatan untuk tahap masing-masing.

III.             Bagian Akhir

 Daftar pustaka

Penulisan daftar pustaka didasarkan atas pustaka yang telah dijadikan sumber dalam penyusunan rancangan usulan penelitian. Tujuan utama penyajian daftar pustaka adalah memberi informasi mengenai bagaimana orang dapat dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan dalam rancangan usulan penelitian.
Hal-hal yang perlu disebutkan dalam daftar pustaka adalah seperti disebutkan dibawah ini :

  Untuk buku : Nama penulis
 Untuk jurnal  Untuk sumber pustaka lain dapat digunakan pedoman yang lazim.

  Cara menulis pustaka dan artikel sesuai ketentuan yang berlaku.
1.      Tahun penerbita
2.      Judul buku
3.      Editor
4.      jilid ke-
5.      nama penerbit
6.      Tempat penerbitan.
7.       Halaman
8.      Nama penulis
9.      Tahun penerbitan
10.  Judul tulisan
11.  Nama jurnal
12.  Jilid ( dan nomor )
13.  Halaman

·          Rencana anggaran
Berisi antara lain :
1.      Upah dan honorarium untuk semua staff  Peralataan, mencakup semua alat yang
berguna selama penelitian dan dijelaskan alat-alat apa yang akan habis pakai serta dijelaskaan jumlah biaya yang diperlukan
2.       Bahan habis pakai, termasuk kerrtas dan alat perkantoran yang akan habis pakai
Perjalan, mencakup biaya transportasi dan biaya hidup sehari-hari, biaya itu dirinci per hari
3.      Biaya sewa (rent), mungkin dipelukan jika proyek berlangsung lama dan memerlukan sewa gedung dan peralatan yang harganya mahl.
4.      Pengeluaran tak terduga, yang mencakup biaya yang tidak termasuk dalam bagian di atas, misalnya biaya telepon, fotokopi, atau biaya pengeluaran tak terduga karena staff kecelakaan dan lain-lain, biaya ini biasanya tidak boleh lebih dari 10 % dari jumlah yang di atas

·          Daftar riwayat hidup penyusun rancangan.
Daftar riwayat hidup (bio-data, curriculum vitae) penyusun rancangan usulan
penelitian memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama lengkap dan derajat akademik
2.      Tempat dan tanggal lahir
3.      Pangkat dan jabatan
4.      Riwayat pendidikan tinggi
5.      Karya ilmiah
6.      Pertemuan ilmiah yang dihadiri dan
7.      Penghargaan ilmiah, bila ada.

 IV. BAHAN DAN FORMAT

Bahan Rancangan usulan penelitian untuk disertasi ditulis pada kertas HVS 80, ukuran A4, dengan mempergunakan warna hitam.
Tabel dan gambar, jika ada, disajikan pada kertas yang sama.
Penyajian Naskah
Pengetikan
Rancangan usulan penelitian untuk disertasi diketik dengan jarak 1,5 spasi.
 Huruf yang digunakan huruf Times New Romans ukuran 12 point, 10 ketukan tiap inci.
Untuk seluruh naskah dipergunakan tipe huruf yang sama.
Lambang, huruf atau tanda yang tidak dapat dibuat dengan mesin tulis ditulis dengan rapi menggunakan tinta hitam. Kata asing ditulis dengan huruf Italic.
Huruf kursif diganti dengan huruf biasa dengan diberi garis dibawahnya.
Alenia baru diberi indensi (masuk) 5 ketukan.


  Jarak Tepi
Ketikan terletak :
Dari tepi atas              : 4 cm

                                    Dari tepi bawah          : 3 cm

                                    Dari tepi kiri               : 4 cm

                                    Dari tepi kanan          : 3 cm


    Nomor Halaman
Halaman naskah rancangan usulan penelitian untuk disertasi dan rujukannya diberi nomor urut dengan angka Arab, dimulai dengan angka 1. Semua nomor halaman diketik dengan jarak 3 cm dari tepi kanan dan 2,5 cm dari tepi atas.


    Tabel dan Gambar
Tabel dan gambar diberi nomor dengan angka Arab.
Tabel harus diketik dengan menggunakan tipe huruf yang sama dengan yang digunakan untuk mengetik keseluruhan naskah. Dalam hal pengetikan dilakukan dengan mesin tulis IBM atau sejenisnya, harus dipergunakan kepala mesin tulis yang sama. Bila pengetikan tidak mungkin, seperti misalnya lambang, huruf Yunani, penulisan hendaklah dilakukan dengan menggunakan tinta hitam.

Berbagai Tingkatan Judul
Berbagai tingkatan judul ditulis dengan cara sebagai berikut :

1.       Judul diketik dengan huruf kapital semua pada halaman baru dengan jarak 5 cm dari tepi atas dan  dengan jarak yang seimbang dari tepi kiri dan kanan.
2.      Sub judul huruf pertamanya ditulis dengan huruf kapital, diletakkan seimbang dari tepi kiri dan
            kanan dan diberi garis bawah.
3.      Anak Sub judul ditulis mulai dari tepi sebelah kiri, huruf pertamanya diketik dengan huruf kapital dan diberi garis bawah.
4.       Judul dalam tingkatan yang lebih rendah, ditulis seperti pada c, diikuti oleh kalimat berikutnya
5.       Rujukan dan Kutipan
Semua sumber pustaka yang dikutip (secara langsung atau tidak) dan dijadikan rujukan harus disebutkan. Cara menyebutkan sumber itu antara lain dengan menuliskan di dalam kurung : nama pengarang, tahun publikasi dan (kalau perlu) halaman yang dikutip atau yang dijadikan rujukan, kecuali kalau ada ketentuan lain menurut kebiasaan dalam suatu bidang ilmu tertentu. Jumlah halaman rancangan usulan penelitian berkisar antara 15 – 20 halaman.


Sunday, 20 October 2013

Contoh Paragraf Deduktif dan Paragraf Induktif

1. Contoh Paragraf Deduktif
Ada beberapa penyebab kemacetan di Jakarta. Pertama, jumlah armada yang banyak tidak seimbang dengan luas jalan. Kedua, kedisiplinan pengendara kendaraan sangat minim. Ketiga, banyak tempat yang memunculkan gangguan lalu lintas, misalnya pasar, rel kereta api, pedagang kaki lima, halte yang tidak difungsikan, banjir, dan sebagainya. Keempat, kurang tegasnya petugas yang berwenang dalam mengatur lalu lintas serta menindak para pelanggar lalu lintas.
 Keterangan: Paragraf utama terletak di awal paragraf

2. Contoh Paragraf Induktif
Demam berdarah dengue masih menjadi ancaman di seluruh belahan dunia. Asia menempati urutan pertama dalam jumlah korban tiap tahun. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh curah hujan yang sangat tinggi terutama di daerah Asia Timur dan Asia Selatan. Jumlah penderitanya setiap tahun selalu mengalami peningkatan dan 95% penderitanya adalah anak-anak di bawah 15 tahun.

Keterangan: Kalimat utama terletak pada awal paragraf. - See more at: http://iwak-pithik.blogspot.com/2011/12/contoh-paragraf-deduktif.html#sthash.oUG0p2kx.dpuf
Semua orang tua tentu berharap kelak anaknya menjadi orang sukses. Indikator kesuksesan biasanya dilihat dari pekerjaan. Oleh sebab itu, banyak orang tua memilih pendidikan yang tepat agar anaknya dapat bersaing di dunia kerja. Pendidikan yang tepat memang akan membuat peluang kerja di masa depan semakin terbuka jelas.

Keterangan: Paragraf utama terletak di akhir paragraf.
Demam berdarah dengue masih menjadi ancaman di seluruh belahan dunia. Asia menempati urutan pertama dalam jumlah korban tiap tahun. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh curah hujan yang sangat tinggi terutama di daerah Asia Timur dan Asia Selatan. Jumlah penderitanya setiap tahun selalu mengalami peningkatan dan 95% penderitanya adalah anak-anak di bawah 15 tahun.

Keterangan: Kalimat utama terletak pada awal paragraf. - See more at: http://iwak-pithik.blogspot.com/2011/12/contoh-paragraf-deduktif.html#sthash.oUG0p2kx.dpuf
Contoh paragraf deduktif
Contoh paragraf deduktif

PARAGRAF DEDUKTIF DAN INDUKTIF

Pengertian Paragraf 

       Paragraf adalah bagian dalam suatu karangan yang mengandung satu gagasan pokok atau pikiran utama dan beberapa gagasan penjelas. Paragraf dapat pula diartikan sebagai suatu kesatuan pikiran yang lebih tinggi atau lebih luas dari kalimat. Paragraf merupakan himpunan dari kalimat kalimat yang bertalian dalam suatu rangkaian untuk membentuk suatu gagasan.


A. Paragraf Deduktif
Paragraf deduktif adalah paragraf yang ide pokok atau kalimat utamanya terletak di awal paragraf dan selanjutnya di ikuti oleh kalimat kalimat penjelas untuk mendukung kalimat utama.
Ciri-ciri paragraf deduktif:
  1. kalimat utama berada di awal paragraf.
  2. kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan.
 
B. Paragraf Induktif
Paragraf induktif adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas.
 Ciri-ciri paragraf induktif:
  1. Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
  2. Kesimpulan terdapat di akhir paragraf
  3. Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa-peristiwa khusus
  4. Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasa utama.
Jenis Paragraf induktif:
  1. Generalisasi
  2. Analogi
  3. Klasifikasi
  4. Sebab akibat
  5. Perbandingan

sumber:
http://makalahpendidikan.blogdetik.com/paragraf-deduktif-ciri-cirijenis-contoh-paragraf-deduktif-dan-pengertian-paragraf-deduktif/#1
http://makalahpendidikan.blogdetik.com/pengertian-paragraf-induktif-contoh-membuat-menulis-paragraf-induktif-sendiri/
 

Wednesday, 15 May 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

1. Pengertian Sengketa
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
  • Negosiasi
  • Mediasi
  • Arbitrasi
  • Konsiliasi
  • Enquiry (Penyelidikan)
  • Pengadilan 
3. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
4. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
5. Arbitrase
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
  • Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
  • Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
  • Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

2. Asas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. Kegiatan yang Dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
  1. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
  2. Monopsoni adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
  3. Penguasaan pasar. 
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
  • menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
  • menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
  • membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
  • melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5. Posisi Dominan artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

4. Perjanjian yang Dilarang 
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
  • (a) Oligopoli
  • (b) Penetapan harga
  • (c) Pembagian wilayah
  • (d) Pemboikotan
  • (e) Kartel
  • (f) Trust
  • (g) Oligopsoni
  • (h) Integrasi vertikal
  • (i) Perjanjian tertutup
  • (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Monopoli
  • Monopsoni
  • Penguasaan pasar
  • Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
  • Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
  • Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
  • Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
  • Jabatan rangkap
  • Pemilikan saham
  • Merger, akuisisi, konsolidasi

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
  1. pencabutan izin usaha; atau
  2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.