Federasi Akuntan Internasional (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Didirikan pada tahun 1977, IFAC merayakan ulang tahun ke 30 pada tahun 2007.
Untuk memastikan kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board (PIOB) didirikan pada Februari 2005.
IFAC dan anggotanya bekerjasama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2 Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan one-stop acces untuk berbagai sumber , termasuk bimbingan praktek yang baik, artikel, dan alat-alat dan teknik.Di antara inisiatif utama IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia.
STRUKTUR DAN KERANGKA DASAR KODE ETIK
IFAC
Misi IFAC adalah melakukan harmonisasi standar di antara negara-negara anggota IFAC. Indonesia sendiri melalui organisasi profesi IAI telah mencanangkan tekadnya untuk mengadopsi standar teknis dan kode etik yang ditetapkan IFAC selambat-lambatnya tahun 2012.
Untuk lebih memahami kode etik yang ditetapkan oleh IFAC ini, maka Brooks (2007) memberikan pendekatan cara memahami filosofi Kode Etik IFAC sebagai berikut:
1. Memahami Struktur Kode Etik
2.
Memahami Kerangka Dasar Kode Etik untuk melakukan penilaian yang
bijak
3. Proses Menjamin Independensi Pikiran (independece in mind) dan Independensi Penampilan (indepencence in appearance)
4.
Pengamanan untuk mengurangi Risiko Situasi Konflik Kepentingan.
Kerangka dasar Kode etik
IFAC dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Ciri yang membedakan profesi akunta (atasan), yaitu kesadaran bahwa kewajiban akuntan yaitu untuk melayani kepentingan publik.
2. Harus dipahami bahwa tanggung jawab akuntan tidak secara ekslusif
hanya melayani klien (dari sudut pandang akuntan publik), atu hanya melayani
atasan (dari sudut pandang akuntan bisnis), melainkan melayani kepentingan
publik dalam arti luas. Pengertian “publik” bagi akuntan terdiri dari atas
klien, manajemen (atasan), kreditur,
investor, pemerintah, karyawan, masyarakat bisnis, dan keuangan, media masa,
para pemerhati bisnis dan ekonomi, para aktivis, dan sebagainya.
3. Tujuan (objective) dari profesi akuntan adalah memenuhi harapan profesionalisme, kinerja, dan kepentingan
publik.
4. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan empat kebutuhan dasar,
yaitu kredibilitas, profesionalisme,
kualitas jasa tertinggi, dan kerahasiaan.
5. Keseluruhan hal tersebut hanya dapat dicapai bila profesi akuntan
dilandasi oleh prinsip-prinsip parilaku fundamental, yang terdiri atas: integritas, objektivitas, kompetensi
profesional dan kehati-hatian, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar
teknis.
6. Namun, prinsip-prinsip fundamental pada butir (5) hanya dapat
diterapkan jika akuntan mempunyai sikap
independen, baik independen dalam pikiran (independence in mind) maupun independen dalam penampilan (independence in appearance).
Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
-
Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis - Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis - Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional - Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga. - Perilaku
Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.