Free Lines Arrow

Friday, 10 April 2015

ANALISIS RASIO INTERNASIONAL



ANALISIS RASIO INTERNASIONAL
            Analisis rasio keuangan merupakan alat yang sangat baik untuk evaluasi kinerja keuangan, analisis kredit dan analisis surat berharga. Meskipun rasio keuangan dapat secara tepat mengukur likuiditas dalam perbandingan di suatu negara, sering kali rasio ini disalahgunakan ketika digunakan untuk perbandingan keuangan lintas batas, sebagian karena masalah perbedaan prinsip akuntansi. Masalah yang lebih serius adalah bahwa investor dapat salah menginterprestasikan rasio ini karena mereka tidak memahami lingkungan luar negeri, meskipun laporan keuangan telah disajikan ulang menurut satu set prinsip akuntansi yang umum.

PERTIMBANGAN LINGKUNGAN
            Perusahaaan-perusahaan jepang terlihat memilih pengungkit yang sangat tinggi. Sebagai contoh, studi terdahulu yang dilakukan oleh SEC menemukan bahwa rata-rata pengungkit (total uang/ekuitas pemegang saham) dalam sampel jepang yang diambil adalah sebesar 2,032, sedangkan untuk sampel AS sebesar 0,514. Namun demekian secara tradisional rasio utang bukanlah sumber kekhawatiran utama di jepang. Sebagian alasan nya bersifat historis.
               Pada saat pemerintah Jepang (yang berada di bawah tekanan dari amerika serikat) mengakhiri isolosasi selama 200 tahun pada pertengahan abad ke-19, Jepang telah membuat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang cepat sebagai tujuan nasional yang utama. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah membuat infrastruktur perbankan yang luas untuk memasok kebanyakan kebutuhan pendanaan industri. Ketergantungan perusahaan-perusahaan industri terhadap sistem perbankan meningkat setelah perang dunia 11. Kelompok industri baru dan besar yang disebut sebagai keiretsu berkembang dengan bank komersial utama sebagai intinya. Terhubung melalui ikatan bisnis dan pribadi, bank dan perusahaan asosiasinya sangatlah dekat. Apabila pinjaman menjadi tidak lancar, bank (sering kali) memperpanjang masa pembayaran kembali atau (kadang-kadang) mendanai kembali pinjaman tersebut. Sebuah bank bahkan dapat mengangkat seorang pegawai utama bank sebagai presiden atau anggota dewan perusahaan yang mengalami kesulitan tersebut untuk membantu penyelesaian nya.
            Perusahaan lain dalam keiretsu dapat membayar di depan piutang terhadap perusahaan yang bermasalah dan memperbolehkan periode yang lebih panjang bagi perusahaan itu untuk membayar kembali piutang nya. Dengan kemampuan untuk memanipulasi dan menunda pembayaran bunga dan pokok ini, utang jangka panjang di Jepang memiliki sifat yang lebih mirip dengan ekuitas di Amerika Serikat.
           Karena utang jangka panjang di Jepang memiliki karakteristik yang mirip dengan yang mirip dengan saham preferen, maka pembayaran bunga di Jepang dapat disetarakan dengan dividen.
          Dengan demikian,rasio cakupan bunga, yang umumnya jauh lebih rendah di Jepang dari pada di Amerika Serikat tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Laba di Jepang melampaui yang dibutuhkan agar pembayaran pinjaman mendatangkan sedikit manfaat bagi bank. Pada waktu pinjaman dinegosiasikan, peminjam membuat (dan jarang sekali mengungkapkan nya) perjanjian umum yang memberikan agunan (collateral) atau jaminan kepada bank berdasarkan permintaan bank. Juga berdasarkan permintaan bank, perusahaan peminjam harus mengajukan usulan penyisihan (apropriasi) pendapatan pada akhir tahun (termasuk dividen) kepada bank sebelum dapat diajukan kepada pemegang saham untuk disetujui. Bank umumnya menuntut saldo kompensasi meskipun tergolong tidak sah, dimana sebesar 20 hingga 50% dari pinjaman perusahaan di laporkan disimpan pada bank itu sebagai deposito berjangka (atau lainnya). Berdasarkan kondisi ini, cakupan bunga yang rendah biasanya tidak berarti risiko gagal bayar yang tinggi.
          Faktor kelembagaan dan budaya juga memengaruhi risiko keuangan yang mana rasio itu dirancang untuk dapat mengukurnya. Sebagai contoh, seorang pembaca dari Amerika yang melihat relatif rendah nya rasio kini dari perusahaan-perusahaan Jepang (sebagai akibat dari relatif tingginya utang jangka pendek) dapat menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan Jepang memiliki kemampuan yang relatif lebih rendah untuk mengatasi utang jangka pendek mereka. Namun demikian, di Jepang utang jangka pendek yang tinggi jarang sekali mengindikasikan kekurangan likuiditas. Utang jangka pendek sangat menarik bagi perusahaan karena kewajiban jangka pendek umumnya memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan kewajiban jangka panjang. Lagi pula, pinjaman jangka pendek di Jepang jarang sekali langsung di bayar kembali, tetapi umumnya diperbaharui atau diperpanjang. Bank senang untuk memperbaharui pinjaman ini karena memungkinkan bank untuk menyesuaikan tingkat suku bunga terhadap perubahan kondisi pasar. Dengan demikian, utang jangka pendek di Jepang memiliki sifat yang sama dengan utang jangka panjang di tempat lain. Dalam kenyataannya, penggunaan utang jangka pendek untuk mendanai aktiva jangka panjang merupakan suatu aturan, dan bukan larangan, di Jepang.
            Periode penagihan rata-rata yang lebih panjang juga mencerminkan perbedaan dalam budaya usaha. Pembelian di Jepang jarang sekali dilakukan secara tunai. Cek mundur dengan masa jatuh tempo berkisar antara 60 hingga 90 hari merupakan hal yang biasa. Tradisi Jepang atas kesempatan kerja seumur hidup juga memiliki beberapa pengaruh terhadap kebijakan penagihan. Perusahaan sering sekali berupaya keras untuk mengakomodasi pelanggan komersial mereka. Selama masa kejatuhan bisnis, perusahaan memperpanjang masa pembayaran kembali untuk menghindari menempatkan pelanggan mereka dalam ikatan keuangan yang malah mungkin memaksa mereka untuk menghentikan karyawan. Sebagai gantinya, perlindungan patron terus-menerus memastikan stabilitas lapangan kerja (dan hal-hal lainnya) bagi perusahaan penjual. Angka perputaran persediaan juga sama terpengaruhnya.
            Selama periode kurang baik, perusahaan manufaktur lebih suka untuk melanjutkan produksi dan menimbun pesediaan dari pada memiliki karyawan tanpa pekerjaan. Para manajer Jepang tidak terlalu mengkhawatirkan laba jangka pendek sebagaimana rekan-rekan mereka dari AS. Mereka lebih memiliki keamanan kerja dari pada yang ada di Amerika Serikat. Bagian ekuitas saham di perusahaan Jepang sebagian besar dimiliki oleh bank komersial, pemasok dan pelanggan yang terkait. Para pemegang saham ini lebih tertarik dalam upaya untuk mempertahankan ikatan usaha mereka dibandingkan dengan keuntungan pasar saham, dan akan memiliki saham tersebut dalam jangka panjang, dan bukan berdasarkan kinerja pasar jangka pendek.
               Para manager perusahaan di Jepang yakin bahwa kenaikan pangsa pasar akan menjamin laba jangka panjang. Karena alasan ini, pertumbuhan penjualan merupakan tujuan utama. Pertumbuhan penjualan memberikan kontribusi dalam lapangan kerja yang lebih tinggi dan keamanan kerja yang lebih baik dan konsisten dengan tradisi lapangan kerja seumur hidup. Karena seluruh perusahaan Jepang mencari pertumbuhan penjualan, kompetisi dalam harga sangat intensif, sehingga menghasilkan margin laba dan statistik profitabilitas yang rendah. Hal ini terjadi khususnya pada perusahaan besar yang bisanya menjual dalam jumlah besar pada pasar ekspor yang luar biasa kompetitif.
             Dengan demikian, apakan perusahaan-perusahaan Jepang benar-benar lebih berisiko, kurang efisien dan kurang menguntungkan bila dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan AS? Tidak selalu seperti itu.
            Di Eropa, karakteristik nasional juga terlihat sanagt memengaruhi pengukuran laba.perusahaan besar di Prancis dan  Jerman cenderung lebih konservatif dalam mengukur laba dibandingkan dengan perusahaan besar di Inggris. Yang juga penting adalah undang-undang pajak dan ketergantungan akan modal kepada para kreditor dan bukan investor.
        

Monday, 1 December 2014

Prinsip-Prinsip Dasar Etika Akuntan IFAC (International Federation of Accountants)

IFAC ( International Federation of Accountants )
Federasi Akuntan Internasional (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Didirikan pada tahun 1977, IFAC merayakan ulang tahun ke 30 pada tahun 2007.
Untuk memastikan kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board (PIOB) didirikan pada Februari 2005.
IFAC dan anggotanya bekerjasama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2 Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan one-stop acces untuk berbagai sumber , termasuk bimbingan praktek yang baik, artikel, dan alat-alat dan teknik.Di antara inisiatif utama IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia.

STRUKTUR DAN KERANGKA DASAR KODE ETIK IFAC
Misi IFAC adalah melakukan harmonisasi standar di antara negara-negara anggota IFAC. Indonesia sendiri melalui organisasi profesi IAI telah mencanangkan tekadnya untuk mengadopsi standar teknis dan kode etik yang ditetapkan IFAC selambat-lambatnya tahun 2012.
Untuk lebih memahami kode etik yang ditetapkan oleh IFAC ini, maka Brooks (2007) memberikan pendekatan cara memahami filosofi Kode Etik IFAC sebagai berikut:
1.   Memahami Struktur Kode Etik
2.   Memahami Kerangka Dasar Kode Etik untuk melakukan penilaian yang bijak
3. Proses Menjamin Independensi Pikiran (independece in mind) dan Independensi Penampilan (indepencence in appearance)
4.      Pengamanan untuk mengurangi Risiko Situasi Konflik Kepentingan.

Kerangka dasar Kode etik IFAC dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.  Ciri yang membedakan profesi akunta (atasan),  yaitu kesadaran bahwa kewajiban akuntan yaitu untuk melayani kepentingan publik.
2.  Harus dipahami bahwa tanggung jawab akuntan tidak secara ekslusif hanya melayani klien (dari sudut pandang akuntan publik), atu hanya melayani atasan (dari sudut pandang akuntan bisnis), melainkan melayani kepentingan publik dalam arti luas. Pengertian “publik” bagi akuntan terdiri dari atas klien, manajemen  (atasan), kreditur, investor, pemerintah, karyawan, masyarakat bisnis, dan keuangan, media masa, para pemerhati bisnis dan ekonomi, para aktivis, dan sebagainya.
3.  Tujuan (objective) dari profesi akuntan adalah memenuhi harapan profesionalisme, kinerja, dan kepentingan publik.
4. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan empat kebutuhan dasar, yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa tertinggi, dan kerahasiaan.
5.    Keseluruhan hal tersebut hanya dapat dicapai bila profesi akuntan dilandasi oleh prinsip-prinsip parilaku fundamental, yang terdiri atas: integritas, objektivitas, kompetensi profesional dan kehati-hatian, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
6.    Namun, prinsip-prinsip fundamental pada butir (5) hanya dapat diterapkan jika akuntan mempunyai sikap independen, baik independen dalam pikiran (independence in mind) maupun independen dalam penampilan (independence in appearance).

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
  1. Integritas
    Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
     
  2.  Objektivitas
    S
    eorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
  3. Kompetensi professional dan Kesungguhan
    S
    eorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional 
  4. Kerahasiaan
    S
    eorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
  5.  Perilaku Profesional
    S
    eorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Isu Etika Signifikan dalam dunia bisnis dan profesi

A. Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara objektif dan efektif.Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan. Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada komite pemeriksa. Benturan kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut.
a. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing ( competitor ).
b. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
c.    Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga ( family ) dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
d.   Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh ( control ) terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
e.    Segala penggunaan pribadi maupun berbagai informasi rahasia perusahaan demi suatu kepentingan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang atau produk milik perusahaan yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
f.     Segala penjualan atau pembelian perusahaan yang menguntungkan pribadi.
g. Segala penerimaan dari keuntungan seseorang atau organisasi atau pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
h.  Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.

B. Etika dalam Tempat Kerja
Dunia kerja memang menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapan dari dunia kerja yaitu untuk memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang selama ini kerap hilang dari dunia kerja.Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah tidak ada lagi dan kegiatan ekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk dan tidak menghormati setiap pribadi.Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian daya saing. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”.
C. Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Bagaimana cara dan perilaku manusia melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok individu membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
D. Akuntabilitas Sosial
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
  • Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
  • Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
  • Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
E. Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

1.   Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis (Anshori,2002). Dalam hubungannya dengan kesadaran etika, disebutkan bahwa masalah ini sering mencuat sebagai salah satu persoalan yang sering menghinggapi akuntan lokal. Menurut Sri Mulyani seperti dikutip dari Islahuddin dan Soesi (2002) menyatakan bahwa akuntan local sudah terbiasa dengan kondisi hitungan seimbang, yang dipaksa melindungi perusahan klien dari kebobrokan keuangan. Akibatnya dengan adanya kesadaran etis yang rendah member gambaran kekurang siapan akuntan lokal menghadapi pasar global. Untuk itu perlu lagi bagi para akuntan manajemen maupun para lulusan jurusan akuntansi yang kelak mengambil profesi sebagai akuntan manajemen untuk meninjau standar etika bagi akuntan manajemen yang dikeluarkan oleh Institute of ManagementAccountants, agar menampilkan karakteristik akuntan yang berkualitas dan mampu menjaga profesionalismenya di era globalisasi ini. Standard Etik Untuk Akuntan Manajemen. (Standars of Ethical Conduct for Management Accountants).
Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.

2.   Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
a. Competance (Kompetensi)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
  • Mempertahankan tingkat yang sesuai kompetensi profesional oleh pembangunan berkelanjutan pengetahuan dan keterampilan.
  • Lakukan tugas profesional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis.
  • Menyiapkan laporan lengkap dan jelas dan rekomendasi setelah analisis yang tepat informasi yang relevan dan dapat diandalkan
b. Confidentiality (Kerahasiaan)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
  • Menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan, kecuali hukum wajib untuk melakukannya.
  • Menginformasikan bawahan yang sesuai mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan mereka dan memantau kegiatan mereka untuk menjamin pemeliharaan kerahasiaan
  • Menahan diri dari menggunakan atau muncul untuk menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka untuk keuntungan tidak etis atau ilegal baik secara pribadi atau melalui pihak ketiga.
c. Integrity (Kejujuran)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
  • Hindari konflik aktual atau kepentingan dan menyarankan semua pihak yang tepat dari setiap potensi konflik.
  • Menahan diri dari terlibat dalam kegiatan apapun yang akan merugikan kemampuan mereka untuk menjalankan tugasnya secara etis.
  • Menolak hadiah, bantuan, atau perhotelan yang akan mempengaruhi atau akan muncul untuk mempengaruhi tindakan mereka.
  • Menahan diri dari aktivitas salah satu atau pasif menumbangkan pencapaian tujuan organisasi yang sah dan etis.
  • Mengenali dan dan berkomunikasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang akan menghalangi penilaian bertanggung jawab atau kinerja yang sukses dari suatu kegiatan.
  • Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta menguntungkan dan penilaian profesional atau pendapat.
  • Menahan diri dari terlibat atau mendukung aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
d. Objectivity (Objekivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
  • Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif
  • Mengungkapkan penuh semua informasi relevan yang dapat diharapkan untuk mempengaruhi pemahaman pengguna dimaksudkan dari laporan, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan.
 3.   Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
  • Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
  • Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi  utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu dihimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan tersebut. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik. Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.

4.   Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Zaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalu creative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya.
Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
Dari ketiga definisi diatas dapat di simpulkan bahwa creative accounting adalah kegiatan memanipulasi laporan keuangan untuk mengambil keuntungan dari celah di dalam peraturan akuntansi.
Pelaku ‘creative accounting’ sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan : Apakah ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
  • Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
  • Voluntary discolure (pengungkapan sukarela).
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
Fraud (Kecurangan)
Secara umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.

 5.   Fraud Accounting
Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
  • Penggelapan terhadap penerimaan kas.
  • Pencurian aktiva perusahaan.
  • Mark-up harga
  • Transaksi “tidak resmi”
6.   Fraud Auditing
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Contoh Kasus : Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC. Diantaranya adalah :
  • Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
  • Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
  • Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak ter

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan

Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.


Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.

Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.

         Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis :
           Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan telah melanggar beberapa kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
       Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

A, Etika Bisnis Akuntan Publik
   Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan.
Berikut ini adalah aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP), yaitu :
  1. Independensi.
    Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
     
  2.  Integritas dan Objektivitas.
    Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
  3. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
    a. Standar Umum

    Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

    • KompetensiProfesional ;
      Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
    •  Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ;
      Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
    • Perencanaan dan Supervisi ;
      Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
       
    • Data Relevan yang Memadai ;
      Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
       
    • Kepatuhan terhadap Standar
      Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
       
    B. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
       Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

    C. Krisis dalam Profesi akuntansi
       Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.

    D. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
       Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
    Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
    Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
    Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
    1. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini. 
    2. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI). 
    3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
     
    E.  Peer Review
        Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.